Friday, 5 September 2014

MAKALAH PUASA

`[PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah seringkali dimaknai dalam pengertian sempit sebagai suatu prosesi menahan lapar dan haus serta yang membatalkan puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan. Padahal hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi solidaritas muslim terhadap umat lain yang berada pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks ini, interaksi sosial dapat digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang dampaknya akan memberikan kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.
Pengkajian tentang hakekat puasa ini dapat dikatakan universal dan meliputi seluruh kehidupan manusia baik kesehatan, interaksi sosial, keagamaan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Begitu universal dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi acuan bagi muslim dalam mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian lain puasa dapat dijadikan pedoman hidup.

B. RUMUSAN MASALAH
A.  Bagaimana Pengertian puasa ?
B. Bagaimana syarat dan rukun puasa ?
C. bagaimana Puasa Sunat dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa?
D. Bagaimana menentukan hilal ?
E. Bagaimana Hikmah berpuasa?

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGETIAN PUASA
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat “tertentu”
Puasa adalah ibadah pokok yang di tetapkan sebagain salah satu rukun Islam atau rukun Islam yang ketiga. Puasa dalam bahasa arab secara arti kata bermakna menahan dan diam dalam segala bentuknya, termasuk menahan atau diam dari berbicara .
Dan secara terminology (Istilah) para ulama mengartikan puasa adalah menahan diri dari segala makan, minum dan berhubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kaum Muslimin diwajibkan puasa Ramadan yang lamanya sebulan yang dilaksanakan setiap harinya dari terbit fajar pagi hingga terbenam matahari.
Berdasarkan berbagai pengertian diatas dapat dikatakan bahwa puasa pada dasarnya mengandung pengertian menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. Dasar hukum Puasa tersebut dinyatakan berdasarkan sabda Nabi yang dinyatakan dalam hadist   bahwa Islam di bangun atas lima tiang (Rukun Islam).
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الإسلام على خمسٍ ؛ شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله ، وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان
Artinya : 
Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathabradhiallahu 'anhuma berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [HR Bukhari no. 8, Muslim no. 16]
 Dan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183, Artinya :
Hai orang-orang yang beriman sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(Albaqarah 183).
Puasa dalam syariat islam di klasifikasikan menjadi dua macam, yakni puasa wajib dan puasa sunnah.
Ada tiga kategori yang termasuk puasa wajib, yaitu ;

  1. Wajib karna waktu yang telah di tetapkan, yakni puasa Ramadhan.
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
– yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn –

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).

– syahru Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum tasykurûn –

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)

      2.         Wajib karna suatu sebab tertentu, puasa kifarat.

Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
• Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.

• Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).

• Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.

• Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.

      3.         Wajib karna seseorang mewajibkan puasa atas dirinya, puasa nadzar.

Puasa nadzar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.

B. SYARAT WAJIB PUASA DAN RUKUN PUASA
a. Syarat Wajib Puasa :
1. Beragama islam,
2. Baligh dan berakal,
3. Suci dari haidh dan nifas (ini tertentu bagi wanita),
4. Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini artinya tidak sakit dan bukan yang sudah tua.

b. Rukun Puasa :
Rukun puasa ada tiga,  dua diantaranya telah disepakati, yaitu waktu dan menahan diri (imsak) dari perkara yang membatalkan, sedangkan rukun satu lainnya masih diperselisihkan yaitu  niat.


1.      Waktu
Waktu dibagi menjadi dua, yaitu waktu wajibnya puasa yakni bulan Ramadhan, dan Waktu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu waktu-waktu siang hari bulan ramadhan. Bukan waktu-waktu malamnya.
2.      Menahan diri dari perkara yang membatalkan
Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq hingga terbenam matahari.
·         Hal-Hal yang membatalkan puasa
1.      Memasukkan sesuatu kedalam lubang rongga badan dengan sengaja.
2.      Muntah dengan sengaja.
3.      Haid dan Nifas.
4.      Jima’ pada siang hari dengan sengaja.
5.      Gila walau sebentar.
6.      Mabuk atau pinsan sepanjang hari.
7.      Murtad.
Disamping itu, ada keringanan yang diberikan oleh islam kepada umat muslim untuk tidak berpuasa, yakni mencakup dua golongan :
·         Beleh meninggalkan puasa tetapi wajib mengqadha
Yang termasuk dalam golongan ini yaitu :
a.       Orang yang sedang sakit dan sakitnya akan memberikan mudharat baginya apabila mengerjakan puasa.
b.      Orang yang berpergian jauh atau musafir sediktnya sejauh 81 KM.
c.       Orang yang hamil dan di khawatirkan akan mudharat baginya dan kandungannya.
d.      Orang yang sedang menyusui anak yang dapat mengkhawatirkan/memudharatkan baginya dan anaknya.
e.       Orang yang sedang haid, melahirkan atau nifas.

·         Orang-orang yang tidak wajib qadha namun wajib membayar fidyah

a.       Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
b.      Orang yang lemah karna sudah tua.

Yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak hari yang telah di tinggalkan puasanya, satu hari satu mud (576 Gram) berupa makanan pokok.
3.      Niat
Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya dalam hati telah tergetar (berniat) bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa ramadhan.
Adapun puasa sunnah boleh dilakukan pada pagi harinya :
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ. وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: ( لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ)
Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." Riwayat Imam Lima. Tirmidzi dan Nasa'i lebih cenderung menilainya hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya shahih secara marfu'. Menurut riwayat Daruquthni: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak malam."

C. SUNAT PUASA DAN PUASA SUNAT
Sunat puasa :
1.      Makan sahur meski sedikit.
2.      Mengakhirkan makan sahur.
12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">3.      Menyegerakan berbuka.
4.      Membaca doa ketika berbuka puasa.
5.      Menjauhi dari ucapan yang tidak senonoh.
6.      Memperbanyak amal kebajikan.
7.      Memperbanyak I’tikaf di masjid.

Puasa Sunat :
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1.      Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah/ selain mereka yang berhaji)
2.      Puasa 6 hari dalam bulan syawal
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa shaum Ramadhan, kemudian diikuti dengan shaum enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti shaum setahun." Riwayat Muslim.

3. Puasa tanggal 13,14, dan 15 pada tiap-tiap bulan Qamariah
4. Puasa hari senin dan kamis
5. Puasa pada bulan Dzulhijjah, Dzulqaidah, Rajab, Sya’ban dan 10 Muharram
6. puasa nabi Daud As.
Selaian hari yang disunnahkan berpuasa, ada juga hari-hari yang di haramkan dan dimakruhkan untuk berpuasa :


Hari-hari yang di haramkan berpuasa
1.   Hari raya Idul Fitri yaitu satu syawal dan Hari Raya Idul Adha yaitu 10 dzulhijjah.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ اَلْفِطْرِ وَيَوْمِ اَلنَّحْرِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang shaum pada dua hari, yakni hari raya Fithri dan hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi



2.   Berpuasa pada hari-hari tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
وَعَنْ نُبَيْشَةَ اَلْهُذَلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيَّامُ اَلتَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ, وَذِكْرٍ لِلَّهِ تعَالى )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Muslim.

Hari-hari yang di makruhkan berpuasa
1.      Hari jum’at, kecuali telah berpuasa sejak hari sebelumnya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, إِلَّا أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ, أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu shaum pada hari Jum'at, kecuali ia shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." Muttafaq Alaihi.


.
D. KETETAPAN HILAL
Hilal ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
a.       Penglihatan Mata (Rukyah)
Yaitu cara menetapkan awal bulan qomariah dengan jalan melihat atau menyaksikan dengan mata lahir munculnya bulan sabit (hilal) beberapa derajat di ufuk barat.
َوَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) shaumlah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat Bukhari: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari."
b.       Syiya’ (Ketenaran)
Yang dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya , bukanlah berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan pada keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah syawal. Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu orang saja.
c.       Menyempurnakan Bilangan
Diantara cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.
d.       Bayyinah Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus mengamalkannya.
E. HIKMAH PUASA
      Adapun hikmah dari berpuasa yaitu :
a.       Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b.      Menumbuhkan rasa perikemanusian dan suka member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak mampu.
c.       Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa.
d.      Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya), karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri.
e.       Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar.
f.       Menanamkam sikap jujur dan disiplin.
g.      Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h.      Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah.
i.        Menjaga kesehatan jasmani.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat tertentu “.
Adapun hikmah dari berpuasa yaitu :
a.       Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b.      Menumbuhkan rasa perikemanusian dan suka member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak mampu.
c.       Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa.
d.      Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya), karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri.
e.       Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar.
f.       Menanamkam sikap jujur dan disiplin.
g.      Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h.      Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah.
Menjaga kesehatan jasmani.


B.  SARAN
Penulis memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih bermanfaat dan lebih baik kualitasnya dimasa mendatang. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA

Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam (Ebook)
Ibnu Rusyd, terjemah bidayatul mujtahid, CV. As-Syifa semarang, 1990.
Moh Rifa’i. Ilmu Fikih Islam Lengkap, Penerbit PT. Karya Toha Putra Semarang 1978
Babudin, fikih , PT. Wahana Dinamika Karya, 2005.





TIPS MENGHILANGKAN RASA BOSAN

Assalamualaikum, :)

Alhamdulillah ada waktu menghidupkan Blog ane yang ibarat rumah kosong. Berdebu dan berjaring spiderman, ahaha, nggak jelas. Intinya saya senang bisa kembali berbagi pengalaman, berbagi ilmu dan apa aja yang saya tahu dan dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.


Ada sedikit Tips dari saya sendiri, Tentang Cara Menghilangkan Rasa Bosan.

  1. Dimulai dari kamar anda, ubah posisi kasur,meja, almari dan apapun yang ada di kamar anda dengan posisi yang baru. Ingat jangan merubah fungsi, meja untuk tidur, pakaian di kasur, belajar ngumpet dalem almari.
  2. Kebiasaan mandi, yang biasanya sikat gigi dulu, keramas, sabunan, pake baju. Dibalik-balik, contohnya sabunan, sikat gigi, pake baju baru keramas.
  3. Berangkat kerja, jalan yang biasa di lewati jangan itu-itu terus, pake jalur lain, bisa jalan tikus, bisa blusukan di sawah atau muter2 dulu, sampai waktu pulang kerja baru nyampe kantor. Bisa jadi di pecat,ini benar2 tidak membosankan lho, cobain deh. Resiko tanggung sendiri.
Itu dulu, yang lain lagi dipikirkan. Sekian matur suwun...

Thursday, 4 September 2014

SAYA ADALAH SAYA

Assalamualaikum,

Di sela-sela kerja dan padatnya tugas kuliah, saya sempatkan mengisi Blog saya ini yang telah bertahun-tahun dianggurkan (padahal baru buat yang dianggurkan yang ini orcidmahisasura.blogspot.com :D). Tentang saya yang tidak ingin membuat pembaca jenuh membaca tulisan ini, karena saya sebenarnya juga tidak pandai menulis. Biasanya menulis apa saja yang ada di pikiran saya, mungkin baik bagi saya tapi belum tentu pembaca menyukainya. Tapi inilah hidup,dengan banyaknya manusia yang mempunyai beragam pandangan. Sejauh ini apa yang saya lakukan, dan saya tulis, selalu saya pikirkan terlebih dahulu, apakah baik atau tidak. Apakah juga bermanfaat bagi yang membacanya. Jauh berbeda dengan ucapan saya yang sering nyeplos, tanpa sadar telah menyakiti hati orang, siapapun yang membaca tulisan ini dan pernah saya sakiti dengan ucapan saya , tanpa saya sadar, mohon maaf.

Dua puluh tiga tahun saya menghirup nafas di dunia, sudah cukup banyak hal yang membuat saya mengerti apa ini hidup, untuk apa hidup, dan apa yang terjadi setelah mati. Dengan perlahan Tuhan ngasih petunjuk, hingga di umurku yang sekarang, saya sampai di tempat ini. Rumah kecil sederhana, yang penuh hikmah. Alhamdulillah saya belum terlambat untuk mempelajarinya, karena ternyata hidup ini hanya sistem dan hasilnya adalah akhirat. 

Friday, 30 May 2014

Cara Membuat Menu Bar dan Sub Menu Bar di Blog Termudah

Menurut saya bagi blogger pemula, ini agak sulit. Tapi jika mengikuti langkah2 dengan teliti dan benar saya yakin anda semua pasti bisa melakukannya. Berikut langkah-langkah membuat menu bar dan submenu bar di blog:

  1. Masuk di blog kamu, pada tampilan blog kamu klik Desain pada bagian kiri atas tampilan blog kamu.
  2. Kemudian akan muncul halaman baru klik menu Template lalu klik menu Edit HTML.
  3. Setelah itu akan tampil halaman baru berupa kolom kode HTML, cari script berikut <div class='main-outer'> atau <div id='main-wrapper'> atau <div id='main'> Agar lebih mudah klik saja ctrl+f pada keyboard lalu pilih salah satu script di atas. berdasarkan pengalaman saya setelah membolak-balik informasi maka yang cocok adalah <div class='main-outer'>. Bisa jadi beda dengan template yang lain.
  4. Setelah menemukan script tersebut, copy paste script berikut tepat di atas script yang tadi :   <style>
    /* -- Menu Horizontal + Sub Menu-- */
    #cat-nav {background:#156994;margin:0 15px;padding:0;height:35px;}
    #cat-nav a { color:#eee; text-decoration:none; text-shadow: #033148 0px 1px 0px;border-right:1px solid #156994;}
    #cat-nav a:hover { color:#fff; }
    #cat-nav li:hover { background:#000; }
    #cat-nav a span { font-family:Verdana, Geneva, sans-serif; font-size:11px; font-style:normal; font-weight:400; color:#fff; text-shadow:none;}
    #cat-nav .nav-description { display:block; }
    #cat-nav a:hover span { color:#fff; }
    #secnav, #secnav ul { position:relative; z-index:100; margin:0; padding:0; list-style:none; line-height:1; background:#0d5e88; }
    #secnav a { font-family:Georgia, "Times New Roman", Times, serif; font-style:italic; font-weight:700; font-size:14px; display:block; z-index:100; padding:0 15px; line-height:35px; text-decoration:none;}
    #secnav li { float:left; width: auto; height:35px;}
    #secnav li ul  { position: absolute; left: -999em; width: 200px; top:35px}
    #secnav li ul li  { height:30px; border-top:1px solid #fff; }
    #secnav li ul li a  { font-family:Verdana, Geneva, sans-serif; width:180px; line-height:30px; padding:0 10px; font-size:11px; font-style:normal; font-weight:400; color:#eee; }
    #secnav li ul ul  { margin: -30px 0 0 180px; }
    #secnav li:hover ul ul, #secnav li:hover ul ul ul, #secnav li.sfhover ul ul, #secnav li.sfhover ul ul ul { left:-999em; }
    #secnav li:hover ul, #secnav li li:hover ul, #secnav li li li:hover ul, #secnav li.sfhover ul, #secnav li li.sfhover ul, #secnav li li li.sfhover ul { left: auto; }
    #secnav li:hover,#secnav li.hover  { position:static; }
    #cat-nav #secnav {width:100%;margin:0 auto;}
    </style>
    <div id='cat-nav'>
    <ul class='fl' id='secnav'>
    <li><a href='#'>Beranda</a></li>
    <li><a href='#'>Menu 1</a></li>
    <li><a href='#'>Menu 2</a>
    <ul id='sub-custom-nav'>
    <li><a href='#'>Sub Menu2 a</a></li>
    <li><a href='#'>Sub Menu2 b</a></li>
    </ul>
    </li>
    <li><a href='#'>Menu3</a>
    <ul id='sub-custom-nav'>
    <li><a href='#'>Sub Menu3a</a></li>
    <li><a href='#'>Sub Menu3b </a></li>
    </ul>
    </li>
    <li><a href='#'>Menu4</a>
    <ul id='sub-custom-nav'>
    <li><a href='#'>Sub Menu4a</a></li>
    <li><a href='#'>Sub Menu4b </a></li>
    </ul>
    </li>
    <li><a href='#'>Menu5</a></li>
    </ul>
    </div>

Penjelasan :

  • ·         Ganti tanda # (warna biru) dengan link/url yang anda inginkan. Bisa jadi link posting atau label (katagori) yang ada pada blog anda.
  • ·         Ganti Tulisan warna biru dengan menu dan sub menu yang anda inginkan.
  • ·         Setiap sub menu bisa ditambah atau dikurangkan sesuai keinginan. 



5.   Setelah itu klik Pratinjau dulu untuk memastikan scrift sudah benar . Lalu simpanlah/save. Dan tutup edit        HTML tersebut.



Thursday, 29 May 2014

Cara Menambah Playlist Musik Di Blog



  1. Masuk ke website www.scmplayer.net
  2. Pilih Choose Skin lalu klik warna yang kamu inginkan.
  3. Kemudian klik bagian selanjutnya Edit Playlist/Next.
  4. Anda dapat mengisi dengan URL lagu yang anda suka, melalui mp3 link, soundcloud track, atau youtube  ( saya mengisi URL dari youtube, caranya mudah anda hanya mencari lagu di youtube yang anda suka, klik kanan pada layar Video klik Get Video URL lalu Copy kodenya, pastekan di Edit Playlist, bisa lebih dari satu lagu )
  5. Setelah cukup lagu yang ingin anda tambahkan, klik Configure setting/Next centang Auto play klik Done.
  6. Pada halaman akan muncul kode HTML yang lengkap. Copy kode tersebut.
  7. Setelah itu masuk di blog kamu klik Desain.
  8. Klik Tata Letak.
  9. Klik Tambahkan Gadget.
  10. Klik HTML/Javascript.
  11. Baru pastekan kode HTML yang sudah di copy tadi. Klik Simpan lalu klik Lihat Blog.
Jadi deh, playlist musik di blog kamu, semoga bermanfaat..












Cara Menambah Musik Otomatis Diputar di Blog


Menurut apa yang telah saya pelajari. Saya mendapat dua cara bagaimana menambah music di Blog. Yang pertama efek suara yang otomatis di putar dan ini hanya bisa satu judul, tapi  mungkin bisa lebih dari satu judul kalau agan2 sekalian bisa ngutak-atik kode HTMLnya. Wallahu alam..
Simplenya aja ya, ini ilmu dari cucu2nya mbah google. Jadi memang saya belajar dari para blogger yang udah senior dalam hal blogging ini. Bisa di bilang saya memang masih sangat NEW.  Nah yang kedua menambah Playlist musik di Blog, dan itu akan saya jelaskan di pos setelah ini.

Langkah-langkah membuat efek suara otomatis:

  1. Masuk di Blog kamu klik Desain.
  2. Klik Tata Letak lalu klik Tambahkan Gadget.
  3. Klik HTML/Javascript isi konten dengan alamat sebagai berikut : <embed align="center" autostart="TRUE" height="1" loop="TRUE" src="http://divine-music.info/musicfiles/01 Harlem Shake.swf" type="application/x-shockwave-flash" width="1"></embed>
  4. Klik Simpan.
Kode pada no.3 di atas adalah lagunya harlem shake, anda dapat merubah lagu sesuai dengan apa yang anda inginkan yaitu dengan mengganti kode html yang berwarna merah. Anda semua dapat mencari kode di berbagai situs seperti  http://www.fullmusik.net/  atau http://divine-music.info/  dan masiih banyak lagi kode html music, googling aja. Dan perlu diingat kode harus berupa SWF. Apa itu swf? Cari sendiri aja di google, banyak penjelasannya. heheh 









Cara Menambah Background Pada Header

Karena saya suka yang simpel dan nggak ribet, dan pembaca nggak mumet. langsung aja deh ya, ini cara mudah bikin background di Blog :



  •  Log in di blog kamu, masuk pada halaman Blog klik Desain pada bagian kiri atas
  •  Masuk di halaman Template lalu klik Sesuaikan.
  •  Kemudian klik Latar Belakang lalu ubah gambar latar, di sana sudah disediakan banyak pilihan, dari abstrak sampai perjalanan atau kamu juga dapat mengunggah sendiri gambar yang ada di file komputer kamu sesuai dengan keinginan.
  •  Klik Selesai lalu klik Lihat Blog untuk melihat apakah background sudah berubah.

Sekian penjelasan mengenai cara membuat background blog. Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan namun di sini saya mencoba menjelaskan dengan cara yang mudah di pahami bagi blogger pemula. Dan saya ucapkan Terima Kasih telah membaca postingan saya ini. ^^