Sunday, 1 March 2015

MEREKAYASA DAN MENGAKALI SYARIAT ISLAM

Kelima puluh tiga:Mengunakan Hail (Hilah) Yang Bathil Untuk Menolak Apa Yang Di bawa oleh Para Rasul. Seperti firman Allah (QS Ali Imron:54) dan firman Allah:

“ Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): “Perhatikanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).” (Ali Imron:72)

Pada matan ini Syaikh Muhammad menyebut salah satu karakter orang-orang jahiliah adalah mengakali atau merekayasa syari’at islam. Dalam istilah Syar’ie pebuatan ini disebut Al-Hilah.
Para ulama mendefinisikan Hilah dengan melakukan suatu amalan yang Zhahirnya boleh unutk membatalkan hokum syar’ie serta memalingkannya kepada hokum yang lain. (Al-muwafaqat,4/201)
Ibnu Taimiyah rhm, “Menggugurkan/membatalkan kewajiban atau menghalalkan yang haram dengan perbuatan yang tidak dimaksud untuk itu dan juga tidak disyariatkan untuk itu.”(Maqashidusy Syari’ah, hlm.377)
Misalnya ,sesorang yang ingin berjima’ dengan istriny pada siang hari bulan Ramadhan. Agar bisa memenuhi syahwatnya, ia melakukan safar di siang hari. Orang ini telah mengakal-akali syariat islam. Yaitu, puasa ramadhan.
Orang ini telah melakukan hilah. Puasa Ramadhan adalah kewajiban baginya, sedangkan safar tidak disyariatkan untuk menggugurkan atau membatalkan kewajiban puasa.
Contoh hilah yang sangat dimurkai oleh Allah adalah hilah yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Mereka telah mengakali larangan Allah. Kisahnya disebutkan oleh Ibnu Katsier dalam tafsirnya,saat menafsirkan firman surat Al-Araf ayat 163-167
“Ada sebuah perkampungan Yahudi di pinggiran pantai . Desa ini bernaman Aila. Allah Mengkhususkan Yahudi pada hari sabtu. Pada hari sabtu mereka diperinyahkan beribadah kepada Allah, tidak boelh melakukan hal lain. Termasuk menangkap ikan.
Yahudi yang tinggal di desa ini rata-rata nelayan , pencari ikan. Herannya ikan-ikan di pantai itu hanya menampakan diri di pinggiran pantai pada hari sabtu, sedangkan di hari lain, ikan-ikan menjauh dari pantai itu. Hanya sedikit yang tampak di pantai.
Lalu mereka menyiasati larangan ini dengan cara memasang perangkap pada sore jum’at dan mengambilnya pada hari ahad. Melihat hal itu, orang-orang shaleh diantara mereka melarangnya. Namun sebagian lain justru mengatakan “ Kenapa kalian melarang orang-orang yang akan dihancurkan oleh Allah atau akan diazab oleh Allah dengan azab yang sangat pedih.
Menurut Ibnu Abbas RA, YAhudi Aila’ ini terbagi menjadi tiga kelompok; pertama, nereka yang mengakal-akali dengan memasang jala pada sore jum’at dan mengambilnya pada hari Ahad. Kedua, kelompok yang melarang kaumnya dari kemungkaran ini. Ketiga: mereka menghalang-halangi kelompok kedua dari dakwah dan anhi mungkar. Semuanya diadzab oleh Allah kecuali kelompok kedua.” (Ibnu Katsier,3/497)
Hilah Pada Zaman Sahabat
Pada zaman sahabat Rasulullah telah ada fatwa keharaman perbuatan hilah. Salah satunya dalam masalah nikah. Umar RA pernah menfatwakan orang yang nikah muahlil dan muhallil lahu. Yaitu
Seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya dengan tiga kali talak dan telah habis masa iddah, kemudian hemdak dinikahi oleh suaminya, maka ia meminta kepada seorang laki-laki untuk menikahi istrinya. Dengan syarat agar diceraikan lagi sehingga mantan suami pertama bisa menikahinya lagi.”
Umar RA berkata “ Jika ada yang mendatangkan muhalil(suami kedua)dan muhalli lahu(suami pertama) pasti keduanya akan kurajam.”(HR Ibnu Majah)
Secara umum para ulama membagi hilah menjadi dua. Sebagaimana ditulis oleh Ibnu Qayyim al jauziah, dalam ighatsatul lahfannya(1/339);
Pertama: jenis yang mengantarkan kepada amalan yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan apa yang dilarangnya, menghentikan dari sesuatu yang haram, memenangkan yang hak dari kezhaliman yang menghalang, membebaskan orang yang dizhalimi dari penindasan orang-orang zhalim. Jenis ini termasuk baik dan pelaku atau penyeru (yang mengajaknya) akan mendapat pahala.
Kedua: Yang bertujuan untuk menggugurkan kewajiban, menghalalkan perkara yang haram, membolak-balikkan keadaan dari orang yang teraniaya menjadi pelaku aniaya dan orang yang zhalim seakan menjadi orang yang terzhalimi, merubah kebenaran menjadi kebhatilan menjadi kebenaran. Jenis hilah ini , para slaf telah bersepakat tentang kenistaannnya.
Terkait jenis kedua ini, Ibnu Qayyim rhm menegaskan,”Di antara tipu musliahat iblis untuk menipu islam dan kaum muslimin nadalh hilah, maker, dan penipuan yang mengandung penghalalan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan. Perintah dan laranganNya. (Ighasatul Lahafan, 1/338)
Contoh Hilah Yang Haram
Hilah seorang suami yang ingin berbuat jahat kepada istrinya, dengan berusaha menggugurkan hak dia unutk mendapatkan warisan dari hartanya, tatkala sedang sakit keras ia segera mentalaknya sebanyak tiga kali.
Hilah seorang yang ingin menghindari hukuman bersetubuh pada bulan Ramadhan dengan berpura-pura sakit atau meminum kamr terlebih dahulu, baru kemudian ia bersetubuh dengan isterinya.
Hilah seseorang yang ingin menggugurkan kewajiban zakat hartanya yang akan mencapai satu tahun (masa haul), dengan menukarkannya dengan barang semisal, atau dengan menjualnya karena takut zakat, yang kemudian uangnya dibelikan barang sejenis atau yang lainnya. Sehingga ia akan memulai hitungan awl tahun dari barang baru tersebut. Begitu seterusnya dan seterusnya, setiap akan mencapai waktu satu tahun umur hartanya tersebut. Dengan berbuat seperti itu menurutnya selama ia akan terbebas dari kewajiban zakat.
Hilah seorang yang ingin menghalalkan zina dengan mengatakan, dirinya telah melaksanakan kawin kontrak atau mut’ah. Padahal syarat-syarat nikah tidak dapat terpenuhi.
Pada zaman kotemporer ada beberapa hilah yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah modern, sperti menyebut zina sebagai petualangan cinta, unutk menghalalkan zina agar zina diangap biasa.
Terkadang menyebut perlombaan syahwat dengan akademi music, pemilihan putrid atau ratu kecantikan dan menanamkan riba dengan bunga Bank. Semuanya ditujukan agar orang menganggap kemaksiatan ini music, pamer aurat dan sejenisnya sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar. Bahkan ilmiah karena dibumbui istilah akademi.


(Sumber media islam An-Najah edisi 101)

No comments:

Post a Comment