Pengertian Letter
of Credit
Pengertian Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan
pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup
banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Letter of credit (L/C) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
lembaga keuangan,atau lembaga yang sama
Keuntungan
transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
·
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan
fee based income bagi bank.
·
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
·
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi
lebih loyal kepada bank.
Jenis
Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang
Lingkup Transaksi
·
L/C Impor
Adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
·
L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Adalah L/C yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
·
Sight L/C
Adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance L/C
Adalah L/C yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable L/C
Adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). L/C jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi
antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable L/C
Adalah L/C yang
tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat
tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’,
maka L/C tersebut dianggap sebagai irrevocable L/C.
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable L/C
Adalah L/C yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable L/C
Adalah L/C yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted L/C
Adalah L/C yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
·
Restricted/Straight L/C
Adalah LC yang menyebutkan dengan
tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
·
Standby L/C
Adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight L/C untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause L/C
Adalah L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. L/C ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar
percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean L/C
Adalah L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
CONTOH SURAT KREDIT