Monday, 2 March 2015
Sunday, 1 March 2015
CACATAN AKHIR ZAMAN
“ kalian
benar-benar akan mengikuti tradisi umat sebelum kalian, sejengkal demi
sejengkal sehasta demi sehasta hingga mereka msuk ke lubang biawak pun kalian
akan mengikuti mereka. “kami para sahabat berkata , “Ya Rasulullah, apakah mereka
itu orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab ,”Ya siapa lagi (kalau bukan
mereka)!” (Muttafaq ‘Alaih)
Saat Musa
kembali menuju Mesir dari Madyan, di tengah perjalanan Allah mengangkatnya
menjadi Nabi Bani Israel. Sesampainya di Mesir, Musa segera melaksanakan misi
tauhid dan rencana pembebasan Bani Israel. Betapa terkejutnya Musa manakala
mendapati bahwa Bani Israel yang di hadapinya telah jauh dari tuntunan dan
warisan Ibrahim, Ishaq dan Yaqub. Peribadatan kaum Yahudi (Bani Israel)itu
lebih dekat kepada paganisme ketimbang tauhid.
Ini pula
yang terjadi pasca wafatnya Nabi Musa, kaum Yahudi semakin jauh jauh dari ajaran Musa. Kitab taurat
tidak lagi dijadika sebagai pedoman. Sebaliknya Talmud yang di klaim sebagai
penjelasan taurat justru dijadikan sebagai rujukan utama. Padahal isi Talmud
dengan Taurat bagai timur dan barat, sama sekali tidak mencerminkan syariat
Nabi Musa.
Allah terus
mengutus para Nabi untuk meluruskan kekeliruan tersebut. Namun perjalanan
penyimpangan dan kesesatan kaum Nabi Musa itu terus berlanjut hingga diutusnya
Nabi Yahya dan Zakaria. Begitu pula saat Nabi Isa diutus. Betapa terkejutnya
Nabi Isa tatkala mendapati Bani Israel yang mengklaim sebagai pengikut Musa itu
tidak lagi mencerminkan ajaram murni Musa yang sesungguhnya.
Penyimpangan
dalam ajaran agama yang dianut bani Israel sangat parah, bahkan sampai pada
tingkat Bani Israel tidak mendapati sisa-sisa dan jejak peninggalan Nabi Musa .
Hal itu terbukti dengan usaha mereka untuk menghalangi dakwah dan ajaran Nabi
Isa, bahkan berkonspirasi untuk membunuhnya. Padahal nabi Isa diutus untuk
melanjutkan ajaran Nabi Musa dan menyempurnakannya. Lebih parah lagi bahwa
orang-orang tebaik dari kalangan Rabi dan pendeta Yahudi pun tidak bisa
mengenali siapa Isa. Hal ini menunjukan betapa jauhnya ketersesatan mereka dari
ajaran Musa.
Pasca
diangkatnya Nabi Isa, kekufuran dan penyimpangan Yahudi bani Israel semakin
parah. Injil yang diyakini sebagai kitab suci ajaran isa secara sengaja dirusak
tek
MEREKAYASA DAN MENGAKALI SYARIAT ISLAM
Kelima puluh
tiga:Mengunakan Hail (Hilah) Yang Bathil Untuk Menolak Apa Yang Di bawa oleh
Para Rasul. Seperti firman Allah (QS Ali Imron:54) dan firman Allah:
“ Segolongan
(lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): “Perhatikanlah (seolah-olah)
kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman
(sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya,
supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).” (Ali Imron:72)
Pada matan
ini Syaikh Muhammad menyebut salah satu karakter orang-orang jahiliah adalah
mengakali atau merekayasa syari’at islam. Dalam istilah Syar’ie pebuatan ini
disebut Al-Hilah.
Para ulama
mendefinisikan Hilah dengan melakukan suatu amalan yang Zhahirnya boleh unutk
membatalkan hokum syar’ie serta memalingkannya kepada hokum yang lain.
(Al-muwafaqat,4/201)
Ibnu
Taimiyah rhm, “Menggugurkan/membatalkan kewajiban atau menghalalkan yang haram
dengan perbuatan yang tidak dimaksud untuk itu dan juga tidak disyariatkan
untuk itu.”(Maqashidusy Syari’ah, hlm.377)
Misalnya
,sesorang yang ingin berjima’ dengan istriny pada siang hari bulan Ramadhan.
Agar bisa memenuhi syahwatnya, ia melakukan safar di siang hari. Orang ini
telah mengakal-akali syariat islam. Yaitu, puasa ramadhan.
Orang ini
telah melakukan hilah. Puasa Ramadhan adalah kewajiban baginya, sedangkan safar
tidak disyariatkan untuk menggugurkan atau membatalkan kewajiban puasa.
Contoh hilah
yang sangat dimurkai oleh Allah adalah hilah yang dilakukan oleh orang-orang
Yahudi. Mereka telah mengakali larangan Allah. Kisahnya disebutkan oleh Ibnu
Katsier dalam tafsirnya,saat menafsirkan firman surat Al-Araf ayat 163-167
“Ada sebuah
perkampungan Yahudi di pinggiran pantai . Desa ini bernaman Aila. Allah
Mengkhususkan Yahudi pada hari sabtu. Pada hari sabtu mereka diperinyahkan
beribadah kepada Allah, tidak boelh melakukan hal lain. Termasuk menangkap
ikan.
Yahudi yang
tinggal di desa ini rata-rata nelayan , pencari ikan. Herannya ikan-ikan di pantai
itu hanya menampakan diri di pinggiran pantai pada hari sabtu, sedangkan di
hari lain, ikan-ikan menjauh dari pantai itu. Hanya sedikit yang tampak di
pantai.
Lalu mereka
menyiasati larangan ini dengan cara memasang perangkap pada sore jum’at dan
mengambilnya pada hari ahad. Melihat hal itu, orang-orang shaleh diantara
mereka melarangnya. Namun sebagian lain justru mengatakan “ Kenapa kalian
melarang orang-orang yang akan dihancurkan oleh Allah atau akan diazab oleh
Allah dengan azab yang sangat pedih.
Menurut Ibnu
Abbas RA, YAhudi Aila’ ini terbagi menjadi tiga kelompok; pertama, nereka yang
mengakal-akali dengan memasang jala pada sore jum’at dan mengambilnya pada hari
Ahad. Kedua, kelompok yang melarang kaumnya dari kemungkaran ini. Ketiga:
mereka menghalang-halangi kelompok kedua dari dakwah dan anhi mungkar. Semuanya
diadzab oleh Allah kecuali kelompok kedua.” (Ibnu Katsier,3/497)
Hilah Pada
Zaman Sahabat
Pada zaman
sahabat Rasulullah telah ada fatwa keharaman perbuatan hilah. Salah satunya
dalam masalah nikah. Umar RA pernah menfatwakan orang yang nikah muahlil dan
muhallil lahu. Yaitu
Seorang
perempuan yang diceraikan oleh suaminya dengan tiga kali talak dan telah habis
masa iddah, kemudian hemdak dinikahi oleh suaminya, maka ia meminta kepada seorang
laki-laki untuk menikahi istrinya. Dengan syarat agar diceraikan lagi sehingga
mantan suami pertama bisa menikahinya lagi.”
Umar RA
berkata “ Jika ada yang mendatangkan muhalil(suami kedua)dan muhalli lahu(suami
pertama) pasti keduanya akan kurajam.”(HR Ibnu Majah)
Secara umum
para ulama membagi hilah menjadi dua. Sebagaimana ditulis oleh Ibnu Qayyim al
jauziah, dalam ighatsatul lahfannya(1/339);
Pertama:
jenis yang mengantarkan kepada amalan yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu
wa Ta’ala dan meninggalkan apa yang dilarangnya, menghentikan dari sesuatu yang
haram, memenangkan yang hak dari kezhaliman yang menghalang, membebaskan orang
yang dizhalimi dari penindasan orang-orang zhalim. Jenis ini termasuk baik dan
pelaku atau penyeru (yang mengajaknya) akan mendapat pahala.
Kedua: Yang
bertujuan untuk menggugurkan kewajiban, menghalalkan perkara yang haram,
membolak-balikkan keadaan dari orang yang teraniaya menjadi pelaku aniaya dan
orang yang zhalim seakan menjadi orang yang terzhalimi, merubah kebenaran
menjadi kebhatilan menjadi kebenaran. Jenis hilah ini , para slaf telah
bersepakat tentang kenistaannnya.
Terkait
jenis kedua ini, Ibnu Qayyim rhm menegaskan,”Di antara tipu musliahat iblis
untuk menipu islam dan kaum muslimin nadalh hilah, maker, dan penipuan yang
mengandung penghalalan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan. Perintah
dan laranganNya. (Ighasatul Lahafan, 1/338)
Contoh Hilah
Yang Haram
Hilah
seorang suami yang ingin berbuat jahat kepada istrinya, dengan berusaha
menggugurkan hak dia unutk mendapatkan warisan dari hartanya, tatkala sedang
sakit keras ia segera mentalaknya sebanyak tiga kali.
Hilah
seorang yang ingin menghindari hukuman bersetubuh pada bulan Ramadhan dengan
berpura-pura sakit atau meminum kamr terlebih dahulu, baru kemudian ia
bersetubuh dengan isterinya.
Hilah
seseorang yang ingin menggugurkan kewajiban zakat hartanya yang akan mencapai
satu tahun (masa haul), dengan menukarkannya dengan barang semisal, atau dengan
menjualnya karena takut zakat, yang kemudian uangnya dibelikan barang sejenis
atau yang lainnya. Sehingga ia akan memulai hitungan awl tahun dari barang baru
tersebut. Begitu seterusnya dan seterusnya, setiap akan mencapai waktu satu
tahun umur hartanya tersebut. Dengan berbuat seperti itu menurutnya selama ia
akan terbebas dari kewajiban zakat.
Hilah
seorang yang ingin menghalalkan zina dengan mengatakan, dirinya telah
melaksanakan kawin kontrak atau mut’ah. Padahal syarat-syarat nikah tidak dapat
terpenuhi.
Pada zaman
kotemporer ada beberapa hilah yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah modern,
sperti menyebut zina sebagai petualangan cinta, unutk menghalalkan zina agar
zina diangap biasa.
Terkadang
menyebut perlombaan syahwat dengan akademi music, pemilihan putrid atau ratu
kecantikan dan menanamkan riba dengan bunga Bank. Semuanya ditujukan agar orang
menganggap kemaksiatan ini music, pamer aurat dan sejenisnya sebagai sesuatu
yang lumrah dan wajar. Bahkan ilmiah karena dibumbui istilah akademi.
(Sumber
media islam An-Najah edisi 101)
Saturday, 1 November 2014
LETTER OF CREDIT
Pengertian Letter
of Credit
Pengertian Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan
pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup
banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Letter of credit (L/C) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
lembaga keuangan,atau lembaga yang sama
Keuntungan
transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
·
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan
fee based income bagi bank.
·
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
·
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi
lebih loyal kepada bank.
Jenis
Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang
Lingkup Transaksi
·
L/C Impor
Adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
·
L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Adalah L/C yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
·
Sight L/C
Adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance L/C
Adalah L/C yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable L/C
Adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). L/C jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi
antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable L/C
Adalah L/C yang
tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat
tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’,
maka L/C tersebut dianggap sebagai irrevocable L/C.
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable L/C
Adalah L/C yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable L/C
Adalah L/C yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted L/C
Adalah L/C yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
·
Restricted/Straight L/C
Adalah LC yang menyebutkan dengan
tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
·
Standby L/C
Adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight L/C untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause L/C
Adalah L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. L/C ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar
percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean L/C
Adalah L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
CONTOH SURAT KREDIT
Friday, 5 September 2014
MARI BELAJAR BAHASA JEPANG
Ini situs paling lengkap untuk belajar bahasa jepang
http://belajarnihongo.moy.su/
Silakan dikunjungi, saya sedang promosi link orang. Sekali-kali amal, blog saya belum setenar situs web yang lain. Semoga dengan ini Tuhan ngasih ketenaran, karena telah berbuat baik dengan menyebar link punya orang. Ah, ngigo... Saya bukannya ingin tenar, sesuatu sekecil apapun semoga di Ridhoi Allah itu saja sudah cukup membuat saya senang.
JEPANG itu menarik bagi saya. ^^
http://belajarnihongo.moy.su/
Silakan dikunjungi, saya sedang promosi link orang. Sekali-kali amal, blog saya belum setenar situs web yang lain. Semoga dengan ini Tuhan ngasih ketenaran, karena telah berbuat baik dengan menyebar link punya orang. Ah, ngigo... Saya bukannya ingin tenar, sesuatu sekecil apapun semoga di Ridhoi Allah itu saja sudah cukup membuat saya senang.
喜びが舞う春を想う涙の羽
散りゆく花びらとなりあなたのもとへと
yorokobi ga mau haru o omou namida no hane
chiriyuku hanabira to nari anata no moto e to
― Sayap air mataku merindukan tarian kegembiraan musim semi
― Menjadi kelopak bunga yang bertebaran menuju dirimu
散りゆく花びらとなりあなたのもとへと
yorokobi ga mau haru o omou namida no hane
chiriyuku hanabira to nari anata no moto e to
― Sayap air mataku merindukan tarian kegembiraan musim semi
― Menjadi kelopak bunga yang bertebaran menuju dirimu
風が鳴る度そばに居るよ
辿り着けぬ哀しみより寂しさより
護るべきは今を生きるあなた
kaze ga naru tabi soba ni iru yo tadoritsukeru
kanashimi yori samishisa yori
mamoru beki wa ima o ikiru anata
― Setiap kali suara angin terdengar, aku akan berada di sisimu
― Lebih penting daripada kesedihan atau kesepian
― Aku akan melindungimu selama kau hidup di sini sekarang
辿り着けぬ哀しみより寂しさより
護るべきは今を生きるあなた
kaze ga naru tabi soba ni iru yo tadoritsukeru
kanashimi yori samishisa yori
mamoru beki wa ima o ikiru anata
― Setiap kali suara angin terdengar, aku akan berada di sisimu
― Lebih penting daripada kesedihan atau kesepian
― Aku akan melindungimu selama kau hidup di sini sekarang
生まれ変わったら桜の下でまた逢いましょう
きっとその時には笑って永遠を誓おう
愛し愛されてこの命は芽吹いて咲いて
色褪せない眼差しを胸に舞い散る願い
umarekawattara sakura no shita de mata aimashou
kitto sono toki ni wa waratte eien o chikaou
aishi ai sarete kono inochi wa mebuite saite
iroasenai manazashi o mune ni mai chiru negai
― Jika kita bisa dilahirkan kembali, mari kita bertemu di bawah pohon sakura
― Pada saat itu pasti aku bersumpah, kita akan tertawa selamanya
― Hidup ini adalah tunas dan mekar untuk mencintai dan dicintai olehnya
― Tatapan itu tak akan pernah pudar, keinginan dalam hatiku
きっとその時には笑って永遠を誓おう
愛し愛されてこの命は芽吹いて咲いて
色褪せない眼差しを胸に舞い散る願い
umarekawattara sakura no shita de mata aimashou
kitto sono toki ni wa waratte eien o chikaou
aishi ai sarete kono inochi wa mebuite saite
iroasenai manazashi o mune ni mai chiru negai
― Jika kita bisa dilahirkan kembali, mari kita bertemu di bawah pohon sakura
― Pada saat itu pasti aku bersumpah, kita akan tertawa selamanya
― Hidup ini adalah tunas dan mekar untuk mencintai dan dicintai olehnya
― Tatapan itu tak akan pernah pudar, keinginan dalam hatiku
あなたに あなたに あなたに ただ逢いたい
anata ni anata ni anata ni tada aitai
― Kamu, kamu, kamu, aku hanya ingin bertemu denganmu
降り注ぐアメ音止むまで光は無く
右と左のツバサは傷付き揺れてる
furisosogu AME oto yamu made hikari wa naku
migi to hidari no TSUBASA wa kizutsuki yureteru
― Sampai suara hujan lebat berhenti, tak akan ada cahaya
― Jadi sayap kiri dan kanan berdenyut menyakitkan
anata ni anata ni anata ni tada aitai
― Kamu, kamu, kamu, aku hanya ingin bertemu denganmu
降り注ぐアメ音止むまで光は無く
右と左のツバサは傷付き揺れてる
furisosogu AME oto yamu made hikari wa naku
migi to hidari no TSUBASA wa kizutsuki yureteru
― Sampai suara hujan lebat berhenti, tak akan ada cahaya
― Jadi sayap kiri dan kanan berdenyut menyakitkan
穏やかな日々信じながら
愛してると伝えたくて伝えないのは
忘れてほしい明日を生きるために
odayaka na hibi shinji nagara
aishiteru to tsutaetakute tsutaenai no wa
wasurete hoshii asu o ikiru tame ni
― Saat aku terus percaya hari-hari yang tenang
― Aku ingin melupakan, ingin memberitahumu bahwa aku mencintaimu
― Tapi aku tak mampu lupakan, sehingga aku bisa terus hidup esok
愛してると伝えたくて伝えないのは
忘れてほしい明日を生きるために
odayaka na hibi shinji nagara
aishiteru to tsutaetakute tsutaenai no wa
wasurete hoshii asu o ikiru tame ni
― Saat aku terus percaya hari-hari yang tenang
― Aku ingin melupakan, ingin memberitahumu bahwa aku mencintaimu
― Tapi aku tak mampu lupakan, sehingga aku bisa terus hidup esok
生まれ変わったら桜の下でまた逢いましょう
待ち焦がれた季節の中で共に歩こう
この心を染め抜いた花よあなたに届け
誇り高き遠い空で名も無き風に
umarekawattara sakura no shita de mata aimashou
machiko gareta kisetsu no naka de tomo ni aru kou
kono kokoro o somenu ita hana yo anata ni todoke
hokoritakaki toi sora de na mo naki kaze ni
― Jika kita bisa dilahirkan kembali, mari kita bertemu di bawah pohon sakura
― Dan berjalan bersama di musim yang lama kita rindukan
― Aku sampaikan bunga tak berwarna kepadamu dari lubuk hatiku
― Di langit yang jauh, pada angin tak bernama
待ち焦がれた季節の中で共に歩こう
この心を染め抜いた花よあなたに届け
誇り高き遠い空で名も無き風に
umarekawattara sakura no shita de mata aimashou
machiko gareta kisetsu no naka de tomo ni aru kou
kono kokoro o somenu ita hana yo anata ni todoke
hokoritakaki toi sora de na mo naki kaze ni
― Jika kita bisa dilahirkan kembali, mari kita bertemu di bawah pohon sakura
― Dan berjalan bersama di musim yang lama kita rindukan
― Aku sampaikan bunga tak berwarna kepadamu dari lubuk hatiku
― Di langit yang jauh, pada angin tak bernama
大切なモノはいつの時代も変わらないこと
人は知りながら過ちを何故繰り返す
taisetsu na MONO wa itsu no jidai mo kawaranai koto
hito wa shiri nagara ayamachi o naze kurikaesu
― Sehingga apa yang penting tak akan berubah sampai kapanpun
― Itulah mengapa orang mengulangi kesalahan yang sama, meskipun mereka mengetahui
人は知りながら過ちを何故繰り返す
taisetsu na MONO wa itsu no jidai mo kawaranai koto
hito wa shiri nagara ayamachi o naze kurikaesu
― Sehingga apa yang penting tak akan berubah sampai kapanpun
― Itulah mengapa orang mengulangi kesalahan yang sama, meskipun mereka mengetahui
生まれ変わったら桜の下でまた逢いましょう
きっとその時には笑って永遠を誓おう
愛し愛されてこの命は芽吹いて咲いて
色褪せない眼差しを胸に舞い散る願い
umarekawattara sakura no shita de mata aimashou
kitto sono toki ni wa waratte eien o chikaou
aishi ai sarete kono inochi wa mebuite saite
iroasenai manazashi o mune ni mai chiru negai
― Jika kita bisa dilahirkan kembali, mari kita bertemu di bawah pohon sakura
― Pada saat itu pasti aku bersumpah, kita akan tertawa selamanya
― Hidup ini adalah tunas dan mekar untuk mencintai dan dicintai olehnya
― Tatapan itu tak akan pernah pudar, keinginan dalam hatiku
きっとその時には笑って永遠を誓おう
愛し愛されてこの命は芽吹いて咲いて
色褪せない眼差しを胸に舞い散る願い
umarekawattara sakura no shita de mata aimashou
kitto sono toki ni wa waratte eien o chikaou
aishi ai sarete kono inochi wa mebuite saite
iroasenai manazashi o mune ni mai chiru negai
― Jika kita bisa dilahirkan kembali, mari kita bertemu di bawah pohon sakura
― Pada saat itu pasti aku bersumpah, kita akan tertawa selamanya
― Hidup ini adalah tunas dan mekar untuk mencintai dan dicintai olehnya
― Tatapan itu tak akan pernah pudar, keinginan dalam hatiku
あなたに あなたに あなたに ただ逢いたい
anata ni anata ni anata ni tada aitai
anata ni anata ni anata ni tada aitai
― Kamu, kamu, kamu, aku hanya ingin bertemu denganmu
anata ni anata ni anata ni tada aitai
anata ni anata ni anata ni tada aitai
― Kamu, kamu, kamu, aku hanya ingin bertemu denganmu
Dapet wejangan, link yang di atas dapat dari temen http://furahasekai.wordpress.com/
MAKALAH PUASA
`[PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Konsepsi
puasa dalam pemaknaan istilah seringkali dimaknai dalam pengertian sempit
sebagai suatu prosesi menahan lapar dan haus serta yang membatalkan puasa yang
dilakukan pada bulan ramadhan. Padahal hakekat puasa yang sebenarnya adalah
menahan diri untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Selain
itu, puasa juga memberikan ilustrasi solidaritas muslim terhadap umat lain yang
berada pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks ini, interaksi sosial dapat
digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang dampaknya akan memberikan
kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.
Pengkajian
tentang hakekat puasa ini dapat dikatakan universal dan meliputi seluruh
kehidupan manusia baik kesehatan, interaksi sosial, keagamaan, ekonomi, budaya
dan sebagainya. Begitu universal dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi
acuan bagi muslim dalam mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari.
Dengan pengertian lain puasa dapat dijadikan pedoman hidup.
B. RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana Pengertian puasa ?
B.
Bagaimana syarat dan rukun puasa ?
C.
bagaimana Puasa Sunat dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa?
D.
Bagaimana menentukan hilal ?
E.
Bagaimana Hikmah berpuasa?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGETIAN PUASA
Menurut
bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’
(ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari
mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan
disertai niat dan syarat “tertentu”
Puasa
adalah ibadah pokok yang di tetapkan sebagain salah satu rukun Islam atau rukun
Islam yang ketiga. Puasa dalam bahasa arab secara arti kata bermakna menahan
dan diam dalam segala bentuknya, termasuk menahan atau diam dari berbicara .
Dan
secara terminology (Istilah) para ulama mengartikan puasa adalah menahan diri
dari segala makan, minum dan berhubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai
terbenam matahari dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kaum Muslimin
diwajibkan puasa Ramadan yang lamanya sebulan yang dilaksanakan setiap harinya
dari terbit fajar pagi hingga terbenam matahari.
Berdasarkan
berbagai pengertian diatas dapat dikatakan bahwa puasa pada dasarnya mengandung
pengertian menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh
syariat agama. Dasar hukum Puasa tersebut dinyatakan berdasarkan sabda Nabi
yang dinyatakan dalam hadist bahwa Islam di bangun atas lima tiang
(Rukun Islam).
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما
قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الإسلام على خمسٍ ؛ شهادة أن
لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله ، وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ،
وصوم رمضان
Artinya :
Dari Abu Abdirrahman, Abdullah
bin Umar bin Al-Khathabradhiallahu 'anhuma berkata : Saya mendengar
Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu
bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat,
mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [HR
Bukhari no. 8, Muslim no. 16]
Dan
firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183, Artinya :
Hai orang-orang yang beriman
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(Albaqarah 183).
Puasa
dalam syariat islam di klasifikasikan menjadi dua macam, yakni puasa wajib dan
puasa sunnah.
Ada
tiga kategori yang termasuk puasa wajib, yaitu ;
- Wajib karna waktu yang telah di tetapkan, yakni puasa Ramadhan.
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan
berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
– yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba
‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn
–
Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).
– syahru Romadhônal-ladzî unzila
fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân wal-furqôn(i). Faman
syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna marîdhon aw ‘alâ
safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu bikumul-yusro wa lâ yurîdu
bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa
la’allakum tasykurûn –
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)
2. Wajib
karna suatu sebab tertentu, puasa kifarat.
Puasa
kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap
suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga
mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk
pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
• Apabila seseorang melanggar
sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang
miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa
selama tiga hari.
• Apabila seseorang secara sengaja
membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan)
atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An
Nisa: 94).
• Apabila dengan sengaja membatalkan
puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia
harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
• Barangsiapa yang melaksanakan
ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban,
maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia
sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat
(alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus
berpuasa selama 3 hari.
3. Wajib
karna seseorang mewajibkan puasa atas dirinya, puasa nadzar.
Puasa
nadzar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak
disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah
menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau
mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan
keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari.
Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila
tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia
pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha
pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia
bertanggung jawab mengqadhanya.
B. SYARAT WAJIB PUASA DAN
RUKUN PUASA
a. Syarat Wajib Puasa :
1. Beragama islam,
2. Baligh dan berakal,
3. Suci dari haidh dan nifas (ini
tertentu bagi wanita),
4. Kuasa (ada kekuatan). Kuasa
disini artinya tidak sakit dan bukan yang sudah tua.
b. Rukun Puasa :
Rukun
puasa ada tiga, dua diantaranya telah disepakati, yaitu waktu dan menahan
diri (imsak) dari perkara yang membatalkan, sedangkan rukun satu lainnya masih
diperselisihkan yaitu niat.
1. Waktu
Waktu
dibagi menjadi dua, yaitu waktu wajibnya puasa yakni bulan Ramadhan, dan Waktu
menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu waktu-waktu
siang hari bulan ramadhan. Bukan waktu-waktu malamnya.
2. Menahan
diri dari perkara yang membatalkan
Meninggalkan
segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq hingga terbenam
matahari.
· Hal-Hal
yang membatalkan puasa
1. Memasukkan
sesuatu kedalam lubang rongga badan dengan sengaja.
2. Muntah
dengan sengaja.
3. Haid
dan Nifas.
4. Jima’
pada siang hari dengan sengaja.
5. Gila
walau sebentar.
6. Mabuk
atau pinsan sepanjang hari.
7. Murtad.
Disamping
itu, ada keringanan yang diberikan oleh islam kepada umat muslim untuk tidak
berpuasa, yakni mencakup dua golongan :
· Beleh
meninggalkan puasa tetapi wajib mengqadha
Yang termasuk dalam golongan ini
yaitu :
a. Orang
yang sedang sakit dan sakitnya akan memberikan mudharat baginya apabila
mengerjakan puasa.
b. Orang
yang berpergian jauh atau musafir sediktnya sejauh 81 KM.
c. Orang
yang hamil dan di khawatirkan akan mudharat baginya dan kandungannya.
d. Orang
yang sedang menyusui anak yang dapat mengkhawatirkan/memudharatkan baginya dan
anaknya.
e. Orang
yang sedang haid, melahirkan atau nifas.
· Orang-orang
yang tidak wajib qadha namun wajib membayar fidyah
a. Orang
yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
b. Orang
yang lemah karna sudah tua.
Yaitu
memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak hari yang telah di tinggalkan
puasanya, satu hari satu mud (576 Gram) berupa makanan pokok.
3. Niat
Niat, yaitu menyengaja puasa
ramadhan setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada
malam harinya dalam hati telah tergetar (berniat) bahwa besok harinya akan
mengerjakan puasa ramadhan.
Adapun puasa sunnah boleh dilakukan
pada pagi harinya :
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ
اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ إِلَى
تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.
وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: ( لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ)
Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa tidak berniat
puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." Riwayat Imam Lima.
Tirmidzi dan Nasa'i lebih cenderung menilainya hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban menilainya shahih secara marfu'. Menurut riwayat Daruquthni:
"Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak
malam."
C. SUNAT PUASA DAN PUASA
SUNAT
Sunat
puasa :
1. Makan
sahur meski sedikit.
2. Mengakhirkan
makan sahur.
12.0pt;
line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font:
major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";
mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font:
major-bidi;">3. Menyegerakan berbuka.
4. Membaca
doa ketika berbuka puasa.
5. Menjauhi
dari ucapan yang tidak senonoh.
6. Memperbanyak
amal kebajikan.
7. Memperbanyak
I’tikaf di masjid.
Puasa
Sunat :
Puasa
sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1. Puasa
hari Arafah (9 Dzulhijjah/ selain mereka yang berhaji)
2. Puasa
6 hari dalam bulan syawal
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ اَلْأَنْصَارِيِّ
رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ صَامَ
رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Ayyub
Al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa shaum Ramadhan, kemudian diikuti dengan shaum enam
hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti shaum setahun." Riwayat Muslim.
3. Puasa tanggal 13,14,
dan 15 pada tiap-tiap bulan Qamariah
4. Puasa hari senin dan kamis
5. Puasa pada bulan Dzulhijjah,
Dzulqaidah, Rajab, Sya’ban dan 10 Muharram
6. puasa nabi Daud As.
Selaian
hari yang disunnahkan berpuasa, ada juga hari-hari yang di haramkan dan
dimakruhkan untuk berpuasa :
Hari-hari
yang di haramkan berpuasa
1. Hari
raya Idul Fitri yaitu satu syawal dan Hari Raya Idul Adha yaitu 10 dzulhijjah.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ
رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ
اَلْفِطْرِ وَيَوْمِ اَلنَّحْرِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Said Al-Khudry
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang shaum pada dua hari,
yakni hari raya Fithri dan hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi
2. Berpuasa
pada hari-hari tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
وَعَنْ نُبَيْشَةَ اَلْهُذَلِيِّ رضي
الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيَّامُ
اَلتَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ, وَذِكْرٍ لِلَّهِ تعَالى ) رَوَاهُ
مُسْلِمٌ
Dari Nubaitsah
al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta
berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Muslim.
Hari-hari yang di
makruhkan berpuasa
1. Hari
jum’at, kecuali telah berpuasa sejak hari sebelumnya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ
يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, إِلَّا أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ, أَوْ يَوْمًا
بَعْدَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu shaum pada hari Jum'at,
kecuali ia shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." Muttafaq
Alaihi.
.
D. KETETAPAN HILAL
Hilal
ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
a. Penglihatan
Mata (Rukyah)
Yaitu
cara menetapkan awal bulan qomariah dengan jalan melihat atau menyaksikan
dengan mata lahir munculnya bulan sabit (hilal) beberapa derajat di ufuk barat.
َوَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: (
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) shaumlah, dan
apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi
kalian maka perkirakanlah." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim:
"Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari."
Menurut riwayat Bukhari: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi
tigapuluh hari."
b. Syiya’
(Ketenaran)
Yang
dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya , bukanlah
berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan pada
keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak
berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah syawal.
Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu orang saja.
c. Menyempurnakan
Bilangan
Diantara
cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun,
apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30
hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari
bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika
awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan
. Demikian pula jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa
kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.
d. Bayyinah
Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal
bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil (inilah yang
disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para perempuan yang terpisah
dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa saja yang yakin akan
keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus mengamalkannya.
E. HIKMAH PUASA
Adapun
hikmah dari berpuasa yaitu :
a. Menumbuhkan
nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa
lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Menumbuhkan
rasa perikemanusian dan suka member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak
mampu.
c. Memperkokoh
sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus
meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa.
d. Menumbuhkan
sikap amanah (dapat dipercaya), karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan
puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri.
e. Menumbuhkan
sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak
diperbolehkan saling bertengkar.
f. Menanamkam
sikap jujur dan disiplin.
g. Mendidik
jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan
kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h. Meningkatkan
rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah.
i. Menjaga
kesehatan jasmani.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menurut
bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’
(ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari
mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan
disertai niat dan syarat tertentu “.
Adapun
hikmah dari berpuasa yaitu :
a. Menumbuhkan
nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa
lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Menumbuhkan
rasa perikemanusian dan suka member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak
mampu.
c. Memperkokoh
sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus
meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa.
d. Menumbuhkan
sikap amanah (dapat dipercaya), karna dapat mengetahui apakah seseorang
melakukan puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri.
e. Menumbuhkan
sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak
diperbolehkan saling bertengkar.
f. Menanamkam
sikap jujur dan disiplin.
g. Mendidik
jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan
kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h. Meningkatkan
rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah.
Menjaga
kesehatan jasmani.
B. SARAN
Penulis
memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan senantiasa
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih bermanfaat
dan lebih baik kualitasnya dimasa mendatang. Mudah-mudahan makalah ini
bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Hafidz
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam (Ebook)
Ibnu Rusyd, terjemah bidayatul mujtahid, CV.
As-Syifa semarang, 1990.
Moh Rifa’i. Ilmu Fikih Islam Lengkap, Penerbit
PT. Karya Toha Putra Semarang 1978
Babudin, fikih , PT. Wahana Dinamika
Karya, 2005.
Subscribe to:
Posts (Atom)








2-400x400.jpg)




